Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
marihidupsehat – BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia, tetapi tidak semua kondisi medis ditanggung. Ada beberapa penyakit dan kondisi tertentu yang dikecualikan dari cakupan BPJS. Hal ini penting diketahui agar peserta memahami hak dan kewajiban mereka serta mengantisipasi biaya yang mungkin timbul sendiri.
1. Penyakit akibat Sengaja Disebabkan Peserta
BPJS tidak menanggung penyakit yang timbul akibat tindakan sengaja atau percobaan bunuh diri. Misalnya, cedera akibat kecelakaan yang disengaja atau overdosis obat termasuk kategori ini.
2. Penyakit Akibat Narkotika dan Obat Terlarang
Kondisi medis yang muncul akibat penggunaan narkotika, obat-obatan terlarang, atau minuman keras tidak ditanggung. Peserta tetap harus menanggung biaya pengobatan sendiri jika penyakit tersebut terkait konsumsi zat terlarang.
3. Penyakit Akibat Perang atau Kerusuhan
BPJS tidak menanggung penyakit atau cedera yang disebabkan perang, kerusuhan, atau tindakan kriminal berskala besar yang disengaja.
4. Penyakit yang Ditimbulkan oleh Sengketa Hukum
Cedera atau penyakit yang terjadi saat terlibat dalam tindak kriminal atau perkelahian sengaja tidak ditanggung.
5. Penyakit yang Memerlukan Perawatan Estetika
Prosedur medis yang bersifat estetika atau kecantikan, termasuk operasi plastik yang tidak terkait medis, tidak ditanggung BPJS.
6. Infertilitas dan Program Hamil
Pengobatan yang terkait program hamil, inseminasi buatan, atau penanganan infertilitas tidak termasuk dalam cakupan layanan BPJS.
7. Operasi Aborsi Non-Medis
Aborsi yang dilakukan bukan karena indikasi medis atau penyelamatan nyawa ibu tidak ditanggung.
8. Perawatan Gigi Kosmetik
Perawatan gigi yang bersifat kosmetik, seperti pemutihan atau veneer, tidak ditanggung. BPJS hanya menanggung perawatan gigi akibat penyakit atau cedera.
9. Kacamata dan Alat Bantu Dengar
Alat bantu penglihatan dan pendengaran, termasuk kacamata dan hearing aid, tidak ditanggung kecuali jika ada indikasi medis tertentu yang membutuhkan alat khusus.
10. Obat-obatan Khusus Diluar Formularium
Obat yang tidak tercantum dalam formularium BPJS tidak ditanggung. Peserta harus membeli obat sendiri jika dokter meresepkan obat di luar daftar resmi.
11. Penyakit Akibat Aktivitas Profesional Risiko Tinggi
Cedera atau penyakit yang muncul akibat pekerjaan berisiko tinggi, seperti pekerja tambang atau militer, kadang tidak sepenuhnya ditanggung tergantung regulasi.
12. Penyakit Akibat Olahraga Profesional
Cedera yang terjadi selama aktivitas olahraga profesional atau kompetitif biasanya tidak ditanggung.
13. Terapi Alternatif
Pengobatan alternatif seperti bekam, pijat tradisional, atau terapi herbal tidak termasuk dalam layanan BPJS.
14. Penyakit Kronis Baru yang Tidak Terdaftar
Beberapa penyakit kronis yang belum masuk daftar standar penyakit BPJS tidak ditanggung, terutama jika belum ada panduan pengobatan resmi.
15. Perawatan di Luar Indonesia
Pengobatan di luar negeri atau fasilitas kesehatan internasional tidak ditanggung BPJS.
16. Penyakit Akibat Lingkungan yang Tidak Dikontrol
Penyakit akibat polusi ekstrem atau bencana alam tertentu yang tidak termasuk tanggung jawab pemerintah kadang tidak ditanggung.
17. Penyakit Spesifik Berdasarkan Perjanjian
Beberapa penyakit tertentu masuk kategori pengecualian dalam perjanjian BPJS dengan fasilitas kesehatan.
18. Penyakit Akibat Sengaja Melukai Diri
Segala bentuk cedera yang disengaja oleh peserta sendiri, termasuk percobaan bunuh diri, tidak ditanggung.
19. Gangguan Mental Non-Medis
Terapi untuk gangguan mental atau psikologis yang tidak membutuhkan tindakan medis intensif kadang tidak ditanggung.
20. Obat dan Tindakan Eksperimental
Percobaan obat baru atau tindakan medis eksperimental yang belum terbukti secara klinis tidak ditanggung BPJS.
21. Perawatan VIP atau Tambahan Fasilitas
Upgrade kelas rawat inap atau fasilitas tambahan di rumah sakit tidak termasuk layanan BPJS, peserta membayar selisih sendiri.
Penutup
Mengetahui daftar penyakit dan kondisi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan penting agar peserta dapat merencanakan biaya pengobatan. Meskipun BPJS memberikan perlindungan luas, pemahaman tentang pengecualian ini membantu mengantisipasi pengeluaran dan memastikan peserta tetap mendapatkan layanan kesehatan yang optimal.

